Komisi VII Minta PT Freeport Patuhi UU Minerba

30-06-2014 / KOMISI VII

Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah berjalan lima tahun, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari PT. Freeport Indonesia untuk membangun smelter sebagai salah satu dari enam point yang harus dipatuhi dalam UU Minerba tersebut.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Lapangan Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR RI , Milton Pakpahan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Timika di Papua, Kamis malam lalu (26/6).

“Sebenarnya UU ini sudah berjalan sejak 2009, dikasi waktu lima tahun  untuk membangun smelter, setidaknya membangun komitmen untuk membangun smelter bukan harus selesai saat ini tapi sudah ada proposal,  konsep,  visibility study atau sudah ada kegiatan mengarah kesana,” kata Milton yang juga Ketua Komisi VII.

Ditegaskan Milton, bahwa  UU harus dijalankan,  ini amanat konstitusi. Paling tidak   ada keseriusan dari PT. Freeport.

Kita semua menyadari, tegas Milton, bahwa UU ini akan sangat besar manfaat bagi bangsa dan negara iniNamun  sampai sekian puluh tahun, pemerintah  kita hanya mendapatkan sedikit bagian“Dengan naiknya royalti akan lebih baik. Dengan membangun smelter tentunya ada ribuan tenaga kerja baru, ada multyflier efek dari pada suatu sistem, ada pendukung-pendukung yang terus hidup meningkatkan pendapatan bagi negara maupun bagi masyarakat,” papar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lalu, dengan adanya penciutan wilayah, lanjut Milton,  ada kesempatan lain untuk pengusaha-pengusaha lain untuk bekerja di bidang yang sama.

Ditegaskan Milton, bahwa DPR  mengharapkan dukungan masyarakat bahwa UU ini baik bagi kita semua disaat Indonesia saat ini sedang berat, karena industri minyak kita sedang  turun.  "Kita tahu bahwa salah satu pilar income revenue adalah minyak, pajak dan hibah. Lifthing dan sumber daya alam PNBPnya kecil," ujarnya.

Diterangkan Milton, Indonesia  harus mentransformasi penghasilan.  Diharapkan  dengan UU 4/2009 ini pendapatan Indonesia  meningkat, pendapatan negara melalui royalti, pajak industri yang ada akan bertambah. Inilah yang diharapkan bersama, sehingga pembangunan  akan jauh lebih cepat daripada yang didapatkan saat ini.

6 point dari UU Minerba antara lain : divestasi saham, pemanfaatan produk dalam negeri/tenaga kerja lokal, royalti, perubahan dari ijin usaha pertambangan menjadi ijin pertambangan, penciutan wilayah, dan smelter. (sc), foto : suciati/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...